Serang (14/03). Sepasang suami istri di Walantaka, Kota Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng. Sebanyak 9.600 liter minyak disita kepolisian sebagai barang bukti.
Terkait hal itu, Ketua PC LDII Walantaka Karjono mengatakan, ini adalah kewenangan polisi, ia mendukung segala macam mekanisme yang berlaku. “Saya juga baca beritanya dari akun Instagram Info Serang, karena negara kita negara hukum dan sudah ada mekanisme yang berlaku, jadi kami mendukung kepolisian dalam menyelidiki dan menyelesaikan kasus tersebut,” ucapnya.
Kelangkaan minyak goreng di wilayah Walantaka, Kota Serang, membuat masyarakat menjadi sulit mendapatkan minyak goreng. Mulai dari minimarket, swalayan, sampai warung retail juga menerima imbas kelangkaan tersebut.
Selain itu, warga LDII juga merasakan hal serupa. Fitriah seorang ibu rumah tangga berkomentar bahwa dirinya juga sulit mendapatkan minyak. “Sudah dua minggu lebih saya mencari, tapi tetap tidak tersedia. Sekalipun ada, hanya bisa membeli dua liter,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yaitu Rp14.000 per liter. Berlaku di pasar modern dan pasar tradisional dan diatur pada Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 19 Januari 2022.
Kebijakan satu harga ini diklaim sebagai upaya lanjutan untuk stabilisasi harga dan menjaga ketersediaan di pasar. Karjono menambahkan, pihaknya mengharapkan agar pemerintah khususnya di daerah bisa menyelesaikan masalah ini dan mengaja ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu bahan pokok. (rap/dok)

Social Media